Materi Pokok Peraturan ini adalah : Pemberian tambahan penghasilan dengan pengukuran prestasi kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (3) di laksanakan berdasarkan Aspek prilaku kerja dan Aspek pelaksanaan tugas dan Fungsi Sistem pengawasan Internal sebagaimana di maksud pada ayat(1) huruf a di laksanakan di rumah Sakit Umum daerah Talang Ubi oleh atasan langsung secara berjenjang segala biaya yang timbul sebagai akibat di tetapkannya peraturan Bupati ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Panungkal Lematang Ilir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat