Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 46 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan ini adalah : Pemberian tambahan penghasilan dengan pengukuran prestasi kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (3) di laksanakan berdasarkan Aspek prilaku kerja dan Aspek pelaksanaan tugas dan Fungsi Sistem pengawasan Internal sebagaimana di maksud pada ayat(1) huruf a di laksanakan di rumah Sakit Umum daerah Talang Ubi oleh atasan langsung secara berjenjang segala biaya yang timbul sebagai akibat di tetapkannya peraturan Bupati ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Panungkal Lematang Ilir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO.46
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan