Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : - Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi peningkatan Hukum Protokol Keshatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) - Setiap orang,pelaku usaha ,pengelola ,penyelenggara atau penangung jawab tempat dan pasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan pada sektor -sektor kegiatan - Perorangan ,pelaku usaha, pengelola ,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan Fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalampasal 7 di kenakan SANKSI - Satuan Pendidikan yang berada dalam lingkungan pemerintahan kabupaten penugkal abab lematang ilir melaksanakan sesuai dengan daftar pemeriksa kesiapan pendidikan - Isolasi Mandiri - Sosialisasi dan Partisipasi - Pendanaan dalam pelaksanaan peraaturan Bupati ini dibebankan pada APBD sumber pendapatan lain yang sah dan tidak memngikat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undang - Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini sera teknis akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat