Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 43 Tahun 2020

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : - Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi peningkatan Hukum Protokol Keshatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) - Setiap orang,pelaku usaha ,pengelola ,penyelenggara atau penangung jawab tempat dan pasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan pada sektor -sektor kegiatan - Perorangan ,pelaku usaha, pengelola ,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan Fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalampasal 7 di kenakan SANKSI - Satuan Pendidikan yang berada dalam lingkungan pemerintahan kabupaten penugkal abab lematang ilir melaksanakan sesuai dengan daftar pemeriksa kesiapan pendidikan - Isolasi Mandiri - Sosialisasi dan Partisipasi - Pendanaan dalam pelaksanaan peraaturan Bupati ini dibebankan pada APBD sumber pendapatan lain yang sah dan tidak memngikat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undang - Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini sera teknis akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.43
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan