Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 40 Tahun 2020

Bantuan Mahasiswa Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Kriteria penerima bantuan Mahasiswa terdampak covid -19 adalah Mahasiswa yang menempu jenjang pendidikan program Diploma I ,paling rendah pada semester I dan paling tinggi semester II program Diploma II,paling rendah pada semester I dan paling tinggi semester IV ,program Diploma III paling rendah pada semester I dan paling tinggi semester VI,program Diploma IV /Sarjana Strata I paling rendah pada semester I dan paling tinggi semester VIII,Program Pascasarjana Strata II ,Paling rendah pada Semester I dan Paling Tinggi semester IV tidak pernah melangar tata tertib perguruan tinggi ,tidak sedang mendapatkan bantuan /beasiswa dari pihak manapun,mahasiswa aktif atau mahasiswa yang tidak sedang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 40 Tahun 2020 tentang Bantuan Mahasiswa Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.40
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 903 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan