Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Kriteria penerima bantuan Mahasiswa terdampak covid -19 adalah Mahasiswa yang menempu jenjang pendidikan program Diploma I ,paling rendah pada semester I dan paling tinggi semester II program Diploma II,paling rendah pada semester I dan paling tinggi semester IV ,program Diploma III paling rendah pada semester I dan paling tinggi semester VI,program Diploma IV /Sarjana Strata I paling rendah pada semester I dan paling tinggi semester VIII,Program Pascasarjana Strata II ,Paling rendah pada Semester I dan Paling Tinggi semester IV tidak pernah melangar tata tertib perguruan tinggi ,tidak sedang mendapatkan bantuan /beasiswa dari pihak manapun,mahasiswa aktif atau mahasiswa yang tidak sedang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat