Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012

Prangko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012 tentang Prangko
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2012
Tanggal Berlaku
12 Juli 2012
Sumber
BN.2012/No.705, peraturan.go.id : 10 hlm.
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 23/Dirjen/2003 tentang Ketentuan Penerbitan Prangko dan Benda Filateli

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan