Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1963

Pemberhentian Arudji Kartawinata Dan Pengangkatan H Anwar Tjokroaminoto Sebagai Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Arudji Kartawinata Dan Pengangkatan H Anwar Tjokroaminoto Sebagai Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
172
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Agustus 1963
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Agustus 1963
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 181 Tahun 1963 tentang Penambahan Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan