Peraturan Bupati ini mengatur perjalanan yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri dan personil non-PNS dari tempat kedudukan ketempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula yang dimaksudkan untuk melaksanakan tugas kedinasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat