PERUBAHAN PERATURAN DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 1A TAHUN 2014 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK: |
- 1. Guna kelancaran, tertib penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk terciptanya kondisi yang kondusif sehingga terpeliharanya stabilitas di Kota Metro, perlu dilaksanakan koordinasi antara aparatur Pemerintah melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
2. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Metro Nomor 1a Tahun 2014;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 1A Tahun 2014 tentang Forum Koordinasi Pemerintah Daerah Kota Metro.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
- Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 1a Tahun 2014 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Metro. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dibuah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
- Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 1a Tahun 2014 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Metro.
- 3
|