Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 51 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 3 ayat (2) huruf a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
27 November 2018
Tanggal Pengundangan
27 November 2018
Tanggal Berlaku
27 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.51
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan