juknis - perjalanan dinas
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran, efektivitas dan efisiensi dalam administrasi pelaksanaan perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah kabupaten Jepara, maka perlu adanya penyederhanaan dalam administrasi perjalanan dinas; bahwa untuk penyederhanaan administrasi perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil pejabat eselon II, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2018 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan DInas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pegawai negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perbup Jepara No 44 Tahun 2009; Perbup Jepara No 15 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 3 ayat (2) huruf a.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
- Peraturan Bupati yang diubah/dicabut yakni Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
- 4 hlm
|