tarif-retribusi-pasar-hewan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/ No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pasar Hewan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar hewan untuk pembangunan perlu meninjau kembali Tarif Retribusi Pasar Hewan, Traif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggunaan Timbangan Ternak, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Rumah Potong Hewan/Unggas;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tarif Retribusi Pasar Hewan, tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggunaan Timbangan Ternak, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Rumah Potong Hewan/Unggas di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum dan Tarif Retribusi Pasar Hewan di Kabupaten Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
- 5 hlm
|