PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD TAHUN 2020 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonomi Corona Virus Desease 2019 sesuai dengan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu memberikan insentif berupa pengurangan atauMpembebasan pajak daerah; bahwa dalam rangka optimalisasi realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,Mdengan berdasar pada ketentuan Pasal 124 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, perlu memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Madiun Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
- KETENTUAN UMUM; PELAKSANAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- 5 HALAMAN
|