Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas 3. Pembayaran 4. Ketentuan Lain-Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat