apbd - tunjangan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 44 Tahun 2020
- Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas
3. Pembayaran
4. Ketentuan Lain-Lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
- 6 Hlm
|