Ketentuan Pasal 10 dalam Perwako No. 39 Tahun 2019 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1) Susunan Organisasi Inspektorat Daerah, terdiri atas: a. Inspektur b. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian 2. Subbagian Program dan Keuangan c. Inspektur Pembantu I; d. Inspektur Pembantu II; e. Inspektur Pembantu III; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat