Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 melalui Refocusing Kegiatan dan Perubahan Alokasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendanaan Keadaan Darurat; Pelaksanaan Pengeluaran; Pelaporan dan Petanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat