Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud untuk Kabupaten Katingan terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan kesetaraan; d. pelayanan kesehatan ibu hamil; e. pelayanan kesehatan ibu bersalin; f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; g. pelayanan kesehatan balita; h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; i. pelayanan kesehatan pada usia produktif; j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; o. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus); p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik; r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten; s. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten; t. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum; u. pelayanan informasi rawan bencana; v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran; y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; bb. rehabilitasi sosial dasar tuna social khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti;dan cc. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat