Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.05/2020

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
209/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BN.2020/NO.1582, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 31 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan