Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 129 Tahun 1963

Membebaskan Menteri Kesehatan Dari Tugasnya Sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan Rakyat Ad Interim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 Tahun 1963 tentang Membebaskan Menteri Kesehatan Dari Tugasnya Sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan Rakyat Ad Interim
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
129
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 1963
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Juni 1963
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan