Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 121 Tahun 1963

Perubahan Keputusan Presiden No. 234 Tahun 1962 Tentang Peraturan Hari Libur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1963 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 234 Tahun 1962 Tentang Peraturan Hari Libur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
121
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juni 1963
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Juni 1962
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Presiden Nomor 234 Tahun 1962 tentang Penetapan Hari Libur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan