Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019

Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan dan Wilayah Kerja, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, Organ Perseroan, Tata Kelola,Prinsip Kehati-hatian,dan Pengelolaan Risiko PT.BPRS Gerbang Raja Sejati (Perseroda), Pegawai, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
13
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2019
Sumber
LD No. 13/2019
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan