Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 128 Tahun 2020

Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ketentuan Pemasangan; 4. Izin Pemasangan Alat Peraga Kempanye; 5. Fasilitas Umum yang dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye; 6. Penerbitan Alat Peraga Kampanye; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 128 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
128
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.128
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan