Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 131 Tahun 2020

Relaksasi Waktu Penyelesaiaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis Pertama Kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Relaksasi Waktu Penyelesaiaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis Pertama Kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Relaksasi Penyelesaian Sanksi Administrasi; 4. Pengawasan dan Evaluasi; 5. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 131 Tahun 2020 tentang Relaksasi Waktu Penyelesaiaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis Pertama Kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
131
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.131
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan