Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Relaksasi Waktu Penyelesaiaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis Pertama Kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Relaksasi Penyelesaian Sanksi Administrasi; 4. Pengawasan dan Evaluasi; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat