Peraturan ini terdiri dari XII Bab yang terdiri dari, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Remunerasi, BAB III Sumber Dana Remunerasi, BAB IV Kebijakan Anggaran, BAB V Tim Remunerasi RSUD, BAB VI Alokasi Remunerasi, BAB VII Pola Remunerasi, BAB VIII Perubahan Pola Remunerasi, BAB IX Kriteria Penerima Remunerasi. BAB X Monitoring dan Evaluasi, BAB XI Ketentuan Peralihan, dan BAB XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat