Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 132 Tahun 2020

Renumerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Mansyur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari XII Bab yang terdiri dari, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Remunerasi, BAB III Sumber Dana Remunerasi, BAB IV Kebijakan Anggaran, BAB V Tim Remunerasi RSUD, BAB VI Alokasi Remunerasi, BAB VII Pola Remunerasi, BAB VIII Perubahan Pola Remunerasi, BAB IX Kriteria Penerima Remunerasi. BAB X Monitoring dan Evaluasi, BAB XI Ketentuan Peralihan, dan BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 132 Tahun 2020 tentang Renumerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Mansyur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
132
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO.132
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan