Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 35), diubah sebagai berikut: 1.KetentuanPasal 1angka 20 dan angka 21diubah,danditambahkan 2 (dua) angka,yakniangka 23 dan angka 24; 2.Ketentuan Pasal 5 diantaraayat (5) dan ayat (6)disisipkan 1 (satu) ayat yakniayat (5a); 3.Ketentuan Pasal 10ayat (4) dan ayat (5)diubah; 4.Ketentuan Pasal 11ayat (1)dan ayat (3) huruf bdiubah; 5.Ketentuan Pasal 12ayat (1)diubah; 6.Ketentuan Pasal 13ayat (1) dan ayat (3)diubah; 7.Ketentuan Pasal 14diubah; 8.Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) diubah; 9.Ketentuan Pasal 19ayat (3)diubah; 10.Ketentuan Pasal 20ayat (1)diubah; 11.Ketentuan Pasal 21ayat (4)diubah; 12.Ketentuan Pasal 22ayat (1)diubah; 13.Ketentuan Pasal 26ayat (2) diubah danditambahkan 3(tiga) ayat yakniayat (4), ayat (5)dan ayat (6); 14.Ketentuan Pasal 27ayat (6)diubah,; 15.Ketentuan Pasal 32 diubah; 16.Ketentuan Pasal 33 ayat (1)diubah dan ditambahkan 2(dua)ayat yakniayat (2) dan ayat (3); 17.Ketentuan Pasal 34 ditambah 1 (satu) ayatyakniayat (8);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat