Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah, yaitu terkait Kelengkapan persyaratan administratif; penelitian terhadap persyaratan Bakal Calon Anggota BPD; Wilayah pemilihan dalam Desa; Pengisian anggota BPD; pemberhentian Panitia Pemilihan; keterwakilan perempuan; ketentuan jika keterwakilan perempuan tidak terpenuhi untuk ditindaklanjuti; usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya; Media pemberian suara berupa Kertas bertanda khusus; Kelayakan tempat Waktu pelaksanaan musyawarah; larangan bagi Bakal calon dan calon Anggota BPD; Tahapan Pengisian Anggota BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat