Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 122 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah, yaitu terkait Kelengkapan persyaratan administratif; penelitian terhadap persyaratan Bakal Calon Anggota BPD; Wilayah pemilihan dalam Desa; Pengisian anggota BPD; pemberhentian Panitia Pemilihan; keterwakilan perempuan; ketentuan jika keterwakilan perempuan tidak terpenuhi untuk ditindaklanjuti; usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya; Media pemberian suara berupa Kertas bertanda khusus; Kelayakan tempat Waktu pelaksanaan musyawarah; larangan bagi Bakal calon dan calon Anggota BPD; Tahapan Pengisian Anggota BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 122 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.122
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan