Ketentuan mengenai Akuntansi Aset pada Tabel Penyusutan dan Masa Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut(Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 23) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat