Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 20 Tahun 2020

Tata Cara Pengelolaan , Penetapan Tarif dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Tata Cara Pengelolaan Pajak; BAB IV Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; BAB V Tata Cara Penetapan, Penghitungan dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; BAB VI Keberatan; BAB VII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; BAB VIII Kadaluarsa Penagihan; BAB IX Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan , Penetapan Tarif dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan