Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 186 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa,dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut diubah yaitu terkait Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut: Kepala Desa sebesar Rp3.000.000,00 setiap bulan; Sekretaris Desa sebesar Rp2.300.000,00 setiap bulan; dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa sebesar Rp2.100.000,00; Besaran tunjangan Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi BPD ditetapkan paling tinggi sebesar Rp500.000,00 setiap bulan; serta penambahan ketentuan tentang Pemberhentian sementara Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi BPD mengenai alasan dan penghasilan yang diterima selama permbentian sementara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat