Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 146 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 186 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kades, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 186 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa,dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut diubah yaitu terkait Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut: Kepala Desa sebesar Rp3.000.000,00 setiap bulan; Sekretaris Desa sebesar Rp2.300.000,00 setiap bulan; dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa sebesar Rp2.100.000,00; Besaran tunjangan Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi BPD ditetapkan paling tinggi sebesar Rp500.000,00 setiap bulan; serta penambahan ketentuan tentang Pemberhentian sementara Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi BPD mengenai alasan dan penghasilan yang diterima selama permbentian sementara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 146 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 186 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kades, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
146
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.146
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 186 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa,dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan