Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 19) yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 huruf j angka 4 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat