Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hak dan Kewajiban Aparatur Pemerintah Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud; Tujuan; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Tunjangan; Penilaian Absensi; Indeks Tingkat Kehadiran; Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran Tunjangan; Tugas dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa; Hak Anggota Aparatur Pemerintah Desa; Perjalanan Dinas; Izin Khusus; Cuti; Pelaksana Harian (Plh); Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat