Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 151 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah, yaitu terkait waktu pelaksanaan pemilihan suara, persyaratan sah dan tidak sahnya suara; menambah ketentuan tentang penulisan nama calon dalam pemilihan suara; pembiayaan; dan penyerahan laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi sebagai Anggota BPD kepada Anggota BPD yang baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 151 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
151
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
06 November 2020
Tanggal Pengundangan
06 November 2020
Tanggal Berlaku
06 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.151
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan