Transaksi Non Tunai
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dalam hal pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerh, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk itu perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 41 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permenkeu Nomor 230/PMK.05/2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 1, Pasal 16; Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 41 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2020
- 8
|