Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Calon Pambakal Di Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Kampanye; Pembiayaan Kampanye; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat