Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Pencegahan Stunting, yang memuat: Ketentuan Umum; Asas; Ruang Lingkup; Komitmen Pencegahan Dan Penurunan Stunting; Pembiayaan, Dukungan Dan Sasaran Pencegahan Stunting; Kegiatan Pencegahan Stunting; Pencegahan Stunting; Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja, Dan Manfaat; Delegasi Wewenang Dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan Dan Pelaporan; Penghargaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat