Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 12Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah dan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat