Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2008

PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mnegatur mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kegiatan Pengelolaan; Perizinan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Data Air Bawah Tanah; Retribusi; Pelanggaran; Penyelidikan; Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2008
Tanggal Berlaku
31 Desember 2008
Sumber
LD>2008/NO.33
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan