Perda ini mnegatur mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kegiatan Pengelolaan; Perizinan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Data Air Bawah Tanah; Retribusi; Pelanggaran; Penyelidikan; Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat