Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 27 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Jumlah Kampung; BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa; BAB V Mekanisme dan Tahapan Penyaluran; BAB VI Penyaluran Dan Kampung Kepada Kampung; BAB VII Penggunaan Dana Kampung; BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi; BAB IX Sanksi; BAB X Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.889
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan