Dana Kampung
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/NO.875
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Kampung Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perelonomian Basional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, bahwa dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada penduduk miskin di kampung;
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Kampung Tahun 2020;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Pepres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019’; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 73 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengubah pasal 7, Pasal 7A, dan Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
- peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 73 Tahun 2019
- peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 27 Tahun 2020
- 13
|