Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 53 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Dayah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 29 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan umum; BAB II Perencanaan; BAB III Pemberian Hibah; BAB IV Penganggaran; BAB V Sumber Pemberian Hibah ; BAB VI Penyelenggaraan Hibah Dayah; BAB VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VIII Monitoring dan Evaluasi; BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Dayah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
09 September 2020
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2020
Sumber
BD.2020/NO. 55
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1777 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan