Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 29 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan umum; BAB II Perencanaan; BAB III Pemberian Hibah; BAB IV Penganggaran; BAB V Sumber Pemberian Hibah ; BAB VI Penyelenggaraan Hibah Dayah; BAB VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VIII Monitoring dan Evaluasi; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat