Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 36 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan umum; BAB II Pelaksanaan Protokol Kesehatan Corona Virus Desease 2019; BAB III Penanganan Saat Menemukan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum; BAB IV Sumber Daya Penanganan COVID-19; BAB V Kebijakan Pendidikan Pada Masa Penanganan COVID-19 ; BAB VI Koordinasi; BAB VII Alat Pelindung Diri dan Pemeriksaan Sampel; BAB VIII Gerakan Aceh Mandiri Pangan; BAB IX Penerapan Jam Malam; BAB X Sosialisasi an Partisipasi; BAB XI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; BAB XII Evaluasi dan Pelaporan; BAB XIII Sanksi; BAB XIV Pendanaan; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat