Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 51 Tahun 2020

Peningkatan Penanganan Corona Virus Desease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 36 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan umum; BAB II Pelaksanaan Protokol Kesehatan Corona Virus Desease 2019; BAB III Penanganan Saat Menemukan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum; BAB IV Sumber Daya Penanganan COVID-19; BAB V Kebijakan Pendidikan Pada Masa Penanganan COVID-19 ; BAB VI Koordinasi; BAB VII Alat Pelindung Diri dan Pemeriksaan Sampel; BAB VIII Gerakan Aceh Mandiri Pangan; BAB IX Penerapan Jam Malam; BAB X Sosialisasi an Partisipasi; BAB XI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; BAB XII Evaluasi dan Pelaporan; BAB XIII Sanksi; BAB XIV Pendanaan; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Desease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
BD.2020/NO. 48
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 846 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan