Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang; BAB V Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; BAB VI Pelaporan; BAB VII Pendanaan; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat