Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN BAGI TENAGA KONTRAK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Walikota Metro No.11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro No.39 Tahun 2014 bahwa tenaga kontrak tertentu dapat diberikan kesejahteraan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dan untuk meningkatkan kinerja tenaga kontrak dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, perlu diberikan penambahan kesejahteraan dalam bentuk honorarium berdasarkan beban kerja proporsional
- 1. UU No.12 Tahun 1999
2. UU No.17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
5. PP No.12 Tahun 2017
6. PP No.12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
8. Peraturan Daerah Kota Metro No.2 Tahun 2010
9. Peraturan Daerah Kota Metro No.24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro No.9 Tahun 2019
- Tambahan gaji/upah tenaga kontrak berdasarkan pertimbangan objektif dan kemampuan keuangan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 6
|