Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
BD 2020/30 E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun Anggaran 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan