Peraturan ini mengatur tentang Rekomendasi Teknis Peil Banjir, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Kegiatan; Tata Cara Pemberian Rekomendasi Teknis Peil Banjir; Evaluasi Teknis; Kewajiban; Jangka Waktu; Masa Berlaku; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat