program, rencana pembangunan dan rencana kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bd. 2019/ No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 62 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat 92) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evauasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembanguann Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dalam tahun berjalan menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk Tahun Anggaran 2019.
- - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU NO. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 119 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 62 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- 5 hal
|