- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Tambahan Penghasilan; BAB IV Ruang Lingkup Pemberian Tambahan Penghasilan; BAB V Instrumen Dan Mekanisme Perhitungan Tambahan Penghasilan; BAB VI Hari, Jam Kerja dan Pengelola Data; BAB VII Penginputan Data Pemberian Tambahan Penghasilan; BAB VIII Tata Cara Pembayaran; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat