Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Bantuan Keuangan; BAB III Penghitungan Jumlah Bantuan Keuangan; BAB IV Tata Cara Pengajuan Bantuan; BAB V Verifikasi Kelnegkapan Administrasi; BAB VI Penyerahan Bantuan Keuangan; BAB VII Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat