Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 37 Tahun 2020

Tata Cara Dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Aceh Barat Di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Periode 2019-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Bantuan Keuangan; BAB III Penghitungan Jumlah Bantuan Keuangan; BAB IV Tata Cara Pengajuan Bantuan; BAB V Verifikasi Kelnegkapan Administrasi; BAB VI Penyerahan Bantuan Keuangan; BAB VII Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Aceh Barat Di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Periode 2019-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
BD.2020/ No.37
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan