- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pengelolaan dan Pengorganisasian; BAB IV Kriterian Bantuan; BAB V Kriterian Penerima Bantuan; BAB VI Mekanisme Pelaksanaan Bantuan; BAB VII Pengawasan, Pelaporan dan Pengaduan; BAB VIII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat