Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Jenis Tambahan Penghasilan; BAB IV Besaran Tambahan Pengahasilan; BAB V Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat