Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 29 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Dana Desa; BAB III Penyaluran Dana Desa; BAB IV Penggunaan Dana Desa; BAB V Pelaporan Dana Desa; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.338
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan