Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Prinsip Umum Utang/Pinjaman; BAB V Sumber Utang/Pinjaman; BAB VI Jenis Utang/Pinjaman; BAB VII Persyaratan Utang/Pinjaman; BAB VIII Pelaksanaan, Pembayaran dan Penatausahaan Utang/Pinjaman; BAB IX Monitoring dan Evaluasi; BAB X Pelaporan Utang/Pinjaman; BAB XI Ketentuan Lain-Lain; BAB XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat