Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Desa; BAB III Penyaluran Dana DESA; BAB IV Penggunaan Dana Desa; BAB V Pelaporan Dana Desa; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.272
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan